Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UMK Kabupaten Nunukan Rp1.765.000

Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2013 ditetapkan Rp1.765.000 atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp1.182.000.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo


 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
 
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN- Upah Minimum Kabupaten Nunukan tahun 2013 ditetapkan Rp1.765.000 atau meningkat dari tahun sebelumnya Rp1.182.000.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan Khotaman mengatakan, keputusan jumlah tersebut diambil dalam Rapat Dewan Pengupahan, yang dilaksanakan Kamis (6/12/2012) hari ini di Kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Nunukan.

“Bahwa upah minimum kita ada kenaikan, yang mengacu pada upah minimum provinsi yang sudah ditetapkan Pak Gubernur,” ujarnya.

Ia mengatakan, UMP Kaltim menjadi landasan menetapkan upah minimum di Kabupaten Nunukan.

“Kemudian kita bersama Dewan Pengupahan Kabupaten dengan serikat pekerja dan ferderasi serikat pekerja, kemudian menetapkan dengan beberapa opsi baik penghitungan standar kehidupan layak maupun berdasarkan penghitungan selisih antara upah provinsi dan kabupaten,” ujarnya.

Karena ini menjadi ketetapan, tentu aturan tersebut menjadi keputusan yang harus dilaksanakan.

“Artinya kalau  ada perusahan tidak melaksanakan, otomatis ada sanksi,” ujarnya

Rekomendasi Untuk Anda

Baca    Juga  :

.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas