Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imam 'Nikah Siri 13 Jam' Kena Teguran

Pelanggaran menikahkan dua pasangan yang jika salah satu mempelai masih berstatus suami atau istri orang, tentu akan diberikan sanksi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ustadz Djuraiz Hijadz, imam yang menikahkan Wiwi Sudiarti Binti Soewardi (47) dengan M Yunus Bin Jafar, dipanggil menghadap ke Kantor Kementerian Agama Gowa.

"Sudah kami panggil tadi ke kantor. Kami masih pelajari kasus ini. Tapi kalau terbukti dengan sengaja menikahkan, kami akan pecat," ujar Jamaris, Kabid Urusan Agama Islam Kankemenag Gowa, saat dikonfirmasi Tribun di kantornya, di Sungguminasa, Kamis (6/12/2012).

Jamaris menambahkan, pelanggaran menikahkan dua pasangan yang jika salah satu mempelai masih berstatus suami atau istri orang, tentu akan diberikan sanksi. Sanksi terkecil bisa berupa teguran, dan terberat dipecat.

Ustadz Juraiz menjadi imam pernikahan di bawah tangan 13 jam, antara Wiwi, karyawan marketing perusahaan jasa di Makassar; dengan Yunus, yang masih punya istri dan dua anak di BTN Andi Tonro 14/28, Sungguminasa, Gowa beberapa waktu lalu. Namun, sang ustadz tidak mengetahui bahwa Yunus sedang berstatus suami orang.

"Saya tidak tahu kalau ada istrinya. Kami juga menikahkan mereka karena permintaan keluarga perempuan, dan saat dinikahkan keluarganya ada," paparnya, Rabu. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas