Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Koalisi Warga : Peran DPD Dilemahkan

Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dilecehkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal tersebut mengemuka pada diskusi uji publik evaluasi konstruksi peran legislasi DPD RI yang diadakan Focus Group Discussion Universitas Muslim Indonesia (UMI) di Ruang Senat Lantai Dasar Masji Al Amin, UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (7/12/2012).

Peran DPD sebagai pengganti utusan daerah dinilai sangat lemah dibandingkan dengan peran DPR. Peran-peran DPD dilemahkan oleh beberapa undang-undang (UU).

Untuk mengembalikan peran DPD, sejumlah warga mulai dari aktivis hukum, akademisi, pakar hukum, hingga lembaga advokasi yang tergabung dalam koalisi warga mengajukan permohonan pengujian beberapa (UU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

" Kegelisahan kami karena melihat peran DPD. Oleh karena itu, kami mengajukan permohonan pengujian UU No 12 tahun 2011 dan UU No 27 tahun 2009 terhadap UUD 1945," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam paparannya.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah akademisi, mahasiswi, dan dosen.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas