Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pelaksanaan Pilkada Bangkalan Bergantung Putusan KPU Bangkalan

Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seyogianya melaksanakan Pilkada pada Rabu besok, 12 Desember.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, seyogianya melaksanakan Pilkada pada Rabu besok, 12 Desember.

Namun pesta demokrasi tersebut terancam batal lantaran konflik yang terjadi akibat salah satu pasangan calon didiskualifikasi PTUN Surabaya sebagai peserta.

"Pelaksanaan pemilukada itu otoritas ada pada KPU kabupaten setempat atau propinsi. Sangat tergantung pada kebijakan yang mereka buat," ujar Arief Budiman, komisioner KPU RI, Jakarta, Selasa (11/12/2012).

Menurut Arief, saat itu setelah adanya putusan PTUN, KPU melakukan pertemuan dengan datang ke Surabaya. Kemudian bertemu dengan KPU Jawa Timur.

Namun saat itu Arief mengaku kesulitan berkomunikasi dengan KPU Bangkalan. Salinan putusan PTUN Surabaya juga tak berhasil mereka dapatkan.

"Saya minta agar didapatkan salinan PTUN, tetapi ternyata hingga akhir ini belum didapat salinan ptusan itu," ujar Arif.

Diberitakan sebelumnya, KPU Bangkalan akhirnya menjalankan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mewajibkan KPU mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1 Imam Buchori Cholil-RK Zainal Alim (Imam-Zein) sebagai peserta Pilkada Bangkalan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dengan hasil tersebut, Pilkada Bangkalan hanya diikuti pasangan cabup Nizer Zehro dan Zulkifli dan  RK Moh Makmun Ibnu Fuad berpasangan dengan H Mondir Rofii.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas