Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Tertipu Apartemen Mewah

atas tuduhan penipuan ke Polresta Palembang, Jumat (14/12)

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Dokter Tertipu Apartemen Mewah
SRIWIJAYA POST/SYAHRUL
Maket Orchid Apartement Palembang dipamerkan di Palembang Indah Mall (PIM) pada November 2009 lalu. Pembangunan dijanjikan selesai November 2011, tetapi hingga desember 2012 tak kunjung rampung. Sekitar 170 konsumen diduga tertipu, dua di antaranya melapor ke Polresta Palembang, Jumat (14/12). 

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG-- Dipromosikan sebagai apartemen mewah pertama di Kota Palembang, pembangunan Orchid Apartement di Jalan Residen A Rozak menuai masalah.

Dua konsumen, dr Atika dan Windi, melaporkan Presiden Komisaris PT Orchid Residence Indonesia (ORI), Faisal Perdana, atas tuduhan penipuan ke Polresta Palembang, Jumat (14/12).

Kedua korban sudah membayar uang booking Rp 5 juta ditambah DP Rp 56,9 juta untuk pembelian apartemen secara kredit. Dokter Atika memesan ruangan di lantai 7 dan Windi di lantai 8. Masing-masing telah mengangsur 14 kali senilai Rp 150 jutaan.

Dokter Atika juga sudah membayar lunas pembelian apartemen di lantai 7 senilai Rp 312.238.753. PT ORI menjanjikan pembangunan Orchid Apartement Palembang 25 lantai selesai Desember 2011, tetapi hingga Desember 2012 pembangunan tak kunjung rampung.

Atika dan Windi melapor ke Polresta Palembang melalui kuasa hukum, Yohanes Supriyo SH. Disebutkan, terdapat 170 konsumen PT ORI jadi korban penipuan. "Sudah ada 170 orang kena tipu, tetapi yang baru melapor baru klien saya," kata Yohanes.

Menurut Yohanes, kliennya melaporkan Faisal Perdana selaku Preskom PT ORI yang menandatangi surat perjanjian.

"Sampai hari ini belum juga dibangun, padahal klien saya sudah ada yang langsung membayar cash yakni dr Windi di lantai 7. Sedangkan sisanya baik Windi dan dr Atika masih mengangsur," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), PT ORI menyatakan bahwa lahan seluas 8 hektare lokasi pembangunan apartemen dan seluruh fasilitas sepenuhnya milik PT ORI. Ternyata, kata Yohanes, setelah dilakukan penelusuran, tanah yang dibangun tersebut milik HE Kokasih.

Atika dan Windi telah meminta pengembalian uang booking dan angsuran, tetapi tidak ada tanggapan. "Sudah mendatangi kantor pemasaran, tetapi tidak ada orang. Sudah dikirim surat somasi, tetapi tidak ada tanggapan. Akahirnya kami laporkan baik pidana dan perdata. Merasa dibohongi dengan perjanjian yang dilakukan," tegas Yohanes.

Yohanes juga menilai, Center Poin yang dibangun di KM 14 Banyuasin, yang juga milik Hartono Gunawan, juga menelan banyak korban. Dia menuding kasus ini salah satu modus untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat dengan iming-iming dapat membangun apartemen sesuai pesanan.

Dikonfirmasi mengenai laporan dugaan penipuan itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Joko Djulianto melalui Kanit Pidsus Ipda Bobby Zulfikar, membenarkan pihaknya menerima dua laporan pembangunan apartemen di PT ORI.

"Tadi korban dipanggil satu orang untuk dimintai keterangan. Saat ini kami masih meminta keterangan dari saksi dan korban, serta mengumpulkan bukti-bukti. Baru selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan menentukan tersangka," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas