Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPRD Tidak Bisa Langsung Pecat Bupati Aceng

Kendati DPRD Garut dalam rapat paripurna di Garut, Rabu (19/12/2012), siang ini, memutuskan Bupati Aceng Fikri telah melanggar etika karena

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati DPRD Garut dalam rapat paripurna di Garut, Rabu (19/12/2012), siang ini, memutuskan Bupati Aceng Fikri telah melanggar etika karena kawin siri terhadap perempuan dibawah umur namun bukan berarti DPRD langsung memecat Aceng dari jabatannya.

"Tidak bisa langsung dipecat. Pendapat DPRD itu harus diuji dulu di Mahkamah Agung (MA)," kata Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (19/12/2012).

Menurut dia apabila Mahkamah Agung sependapat dengan hasil rapat paripurna DPRD Garut itu maka barulah DPRD mengusulkan pemberhentian Aceng kepada Mendagri.

"Dan Mendagri hanya punya satu pilihan yaitu menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian Aceng sebagai bupati," kata dia.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas