14 Napi Rutan Solo Terima Remisi
Pengurangan hukuman kurungan penjara itu bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan dari setiap narapidana penerima remisi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrob Didik Irawan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Sebanyak 14 orang narapidana di Rutan Klas I Solo mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman kurungan penjara itu bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan dari setiap narapidana penerima remisi.
Pemberian remisi dilakukan oleh Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo yang datang langsung ke Rutan ditengah-tengah kesibukan merayakan natal.
Kepala Rutan Dannie Firmansyah mengatakan, tak ada napi yang langsung mendapatkan remisi bebas.
"Pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 1 bulan. Total ada 14 napi yang dapat remisi, tak ada yang langsung bebas," kata Dannie kepada Tribun Jogja (Tribunnews Network), Selasa (25/12/2012).
Dannie menjelaskan, saat ini Rutan Klas I Solo dihuni sebanyak 493, 68 orang diantaranya beragama Nasrani terdiri dari 59 orang laki-laki dan 9 orang perempuan.
Ke-14 napi yang mendapatkan remisi itu merupakan napi yang terjerat kasus pidana umum.
Dannie melanjutkan, sebenarnya ada 17 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi. Namun hanya 14 napi yang surat remisinya sudah turun. Sebanyak 3 napi lainnya belum turun surat remisinya.
"Tiga napi itu terlibat kasus pidana khusus. Revisi mereka ditentukan oleh Dirjen Lembaga Pemasyarakatan," katanya.