Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawa 19 Paket Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meringkus Nawan Eriyanto (34) seorang residivis kasus narkoba di Jalan Kedungsari

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya meringkus Nawan Eriyanto (34) seorang residivis kasus narkoba di Jalan Kedungsari, Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/12/2012) sore.

Tersangka ditangkap petugas dengan barang bukti 19 paket sabu seberat 50 gram. "Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah timbangan elektrik dan bong (alat hisap sabu)," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Sudamiran, di Surabaya, Rabu (26/12/2012).

Sabu senilai Rp 100 juta tersebut disembunyikan di lipatan uang kertas. Menurut Sudamiran, menyembunyikan sabu di dalam uang tersebut adalah modus baru.

Sudamiran mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap Polda Jatim pada 2009 dan dihukum penjara selama 18 bulan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas