Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pekerja Serabutan Simpan Ganja 140 Gram

"Saya membeli ganja ini 160 gram. Harganya, Rp 1,6 juta. Rencananya ganja ini mau saya jual eceran," terang Sutikno di Mapolsek Gayungan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan dari Adrianus Adhi wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Dinginnya sel penjara rupanya tak membuat Sutikno (41) kapok. Pria yang pernah mendekam di penjara pada 2008 ini kembali masuk penjara  karena kedapatan membawa ganja.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan AKP I Made Pratanegara mengatakan penangkapan Sutikno bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki polisi langsung menggrebek rumah Sutikno di Jl Bumiarjo Gg V pada Selasa (25/12) siang.

"Saat kami geledah di lemari kamarnya kami temukan ganja seberat 140 gram," terang Made di kantornya, Kamis (27/12/2012) siang.

Dalam pemeriksaan, Sutikno mengaku berjualan ganja sejak Oktober lalu. Dia mengatakan ganja itu didapat dari Anto, warga Solo yang dikenalnya saat bekerja di Jakarta pada Juli lalu.

"Saya membeli ganja ini 160 gram. Harganya, Rp 1,6 juta. Rencananya ganja ini mau saya jual eceran," terang Sutikno di Mapolsek Gayungan.

Pria yang bekerja serabutan ini mengatakan hasil keuntungan berjualan ganja dipakai untuk membiayai biaya persalinan istrinya yang kini mengandung sembilan bulan.
"Kalau mengandalkan biaya kerja saya, biaya persalinan pasti tak cukup. Karena itu saya kemudian menjual ganja," aku Sutikno.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatan ini, Sutikno kembali dijebloskan penjara. Dia dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas