Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cakar Wajah Tetangga Yuniati Didenda Rp 300 Ribu

Yuniati (23) warga Kebosungu I, Dlingo Bantul pasrah usai hakim memvonisnya dengan denda sebesar Rp 300 ribu dalam persidangan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Yuniati (23) warga Kebosungu I, Dlingo Bantul pasrah usai hakim memvonisnya dengan denda sebesar Rp 300 ribu dalam persidangan cepat yang dipimpin oleh Hakim Bayu Soho Raharjo, di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (3/1/2013) siang.

Ia terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Sumarni (26) yang juga tetangganya sendiri.

Kejadian berawal pada hari Sabtu (10/10/2012) lalu, korban mendatangi rumah pelaku bermaksud meminta penjelasan mengapa saat berpapasan memblayer (menarik pedal gas motor kencang-kencang) motornya di depan korban.

Lantas, kedua ibu rumah tangga itu pun terlibat adu mulut, berujung pelaku mendorong korban hingga jatuh, kemudian memukul, menjambak, dan mencakar muka korban, disaksikan mertua pelaku, Tri Suyatmi (55).

Alhasil korban pun menderita lebam di beberapa bagian wajahnya. Memar di bagian mata kiri dan kanan, serta hidung.

Menurut Hakim Bayu Soho Raharjo, kasus ini termasuk dalam pidana cepat biasa. Sedangkan putusan sidang yang diambil, bukan semata-mata menistakan atau menghukum terdakwa.

Rekomendasi Untuk Anda

"Putusan mengedepankan asas kekeluargaan. Pada pelaku dikenakan pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan," terangnya usai sidang.

Benar saja, rasa kekeluargaan menyelimuti pelaku dan korban. Keduanya pun lantas berpelukan dan menangis, kemudian saling meminta maaf usai hakim mengetok palu tanda sidang berakhir.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas