Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MA Terima Surat Permohonan Pemberhentian Bupati Aceng dari DPRD Garut

Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, Rabu 2/1/2012.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas permohonan pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, Rabu 2/1/2012.

"Berkasnya sudah diregister pada 2 Januari 2013 kemarin, dengan nomor register 01/P/KHS/2013, dengan pemohon DPRD Garut dan termohon Aceng Fikri," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi wartawan termasuk Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (3/1).

Pada hari yang sama, lanjut Ridwan, MA langsung mengirimkan surat balasan kepada pihak termohon (Aceng), untuk menyampaikan surat keterangan yang pada intinya berisi pembelaan.

"Untuk menjunjung tinggi asas imparsialitas dalam proses peradilan," terangnya.

Aceng memiliki waktu 14 hari untuk memberikan penjelasan kepada MA sejak surat itu diserahkan. Mengingat, proses pemeriksaan hanya bisa dijalankan dalam waktu 30 hari.

Semua berkas, lanjutnya, akan dikelola di kamar Tata Usaha Negara, sebelum ditangani majelis hakim.

Jika sudah diputus, putusannya akan diserahkan kembali kepada pemohon, yakni DPRD Garut. Selanjutnya, pemohon dapat menyerahkan kepada Menteri Dalam Negeri dan akan diputuskan oleh presiden. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas