Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

18 Parpol Gagal Ikut Pemilu di Jabar

Rapat pleno terbuka KPU Jabar tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rapat pleno terbuka KPU Jabar tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik (Parpol) di Kantor KPU Jabar, Kamis (3/1/2013), memutuskan sebanyak 18 parpol tidak lolos verifikasi faktual di Jawa Barat.

"Rapat pleno ini memutuskan sebanyak 18 parpol dinyatakan tidak bisa ikut Pemilu 2014," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat usai rapat pleno, kemarin.

Ke-18 parpol ini harus mengikuti verifikasi ulang sesuai mandat dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kepada KPU di semua provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Yayat, ada beberapa hal yang membuat parpol di Jabar tidak lolos verifikasi. Salah satunya adalah parpol yang bersangkutan tidak memenuhi syarat minimal 75 persen keanggotaan di 26 kabupaten/ kota di Jabar.

"Di Jawa Barat ada 26 kabupaten/kota. Syarat minimal bagi parpol untuk mengikuti pemilu di Jawa Barat adalah harus memiliki keterwakilan anggota di 20 kabupaten/kota," kata Yayat.

Hal lain kata Yayat, yang membuat ke-18 parpol itu tidak lolos adalah tidak memenuhi jumlah sampel 100 anggota atau sepersepuluh dari 1.000 anggota parpol, atau seperseribu dari jumlah penduduk kabupaten/kota.

"Jadi hitungannya setiap parpol di satu kabupaten/kota harus punya anggota minimal 1.000 orang. Dan hasil verifikasi menunjukkan ke-18 parpol itu tidak memenuhi syarat tersebut," ujar Yayat.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu terkait keharusan adanya keterwakilan sebanyak 30 persen kaum hawa pada sebuah parpol, menurut Yayat hal itu bukanlah syarat utama untuk lolos verifikasi bagi ke-18 parpol itu untuk mengikuti Pemilu 2014.(Tribun Jabar/Ichsan)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas