Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Napi di Lapas Magelang Tewas Gantung Diri

penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM MAGELANG, - Agus Supriyanto alias Agus Tembak (34) narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi lapas setempat, Sabtu (5/1/2013).

Peristiwa tersebut terungkap ketika seluruh napi hendak melakukan senam pagi bersama sekitar pukul 07.00 WIB. Seperti biasa, petugas mengabsen satu persatu napi yang sudah hadir di lapangan lapas. Namun saat itu Agus Tembak tidak tampak dalam barisan. Lantas petugas menanyakan keberadaannya kepada rekan-rekan sekamarnya.

"Salah satu rekannya mengatakan kalau Agus izin pergi ke kamar mandi. Tapi, setelah lama ditunggu, Agus tidak juga datang, petugas mulai curiga," ujar Kepala Lapas Klas II A Magelang, I Made Darmajaya SH.

Kemudian, lanjut Made, salah satu petugas pergi mengecek keberadaan Agus. Setelah sampai kamar mandi yang dipakai Agus, petugas melihat tralis jendela kamar mandi yang sedikit terbuka.

"Di situlah petugas mendapati si Agus sudah tergantung di atap menggunakan kain sarung dan tali. Petugas langsung saja mengevakuasi karena Agus masih tampak bernafas dan langsung dilarikan ke RS Lestari Raharja yang persis ada di depan Lapas. Tapi sayang, nyawa Agus tidak tertolong setelah mendapat perawatan sekitar 20 menit," katanya.

Menurut Made, korban termasuk tahanan yang memiliki sikap cukup baik. Ia juga mudah bergaul, karenanya ia dipilih menjadi ketua kelompok kerja oleh rekan-rekannya.

"Teman-temanya tidak menyangka kalau Agus akan mengakhiri hidupnya dengan seperti ini. Karena sebelumnya Agus juga tidak terlihat punya tekanan, dan pernah menceritakan masalahnya kepada teman-temannya," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Agus Tembak merupakan terpidana pencurian dengan kekerasan dan diganjar hukuman 7 tahun 6 bulan. Sebenarnya Agus tinggal menyisakan masa hukumannya selama 6 bulan lagi. Saat ini jenazah korban sudah diambil keluarganya.

Baca  Juga  :

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas