Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menghilang, Kejaksaan Buru Ignatius Sago

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Noor Racmad, saat disinggung terkait status Ignatius Sag

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Noor Racmad, saat disinggung terkait status Ignatius Sago di kejaksaan kini sebagai apa, Noor mengatakan statusnya adalah sebagai terdakwa yang oleh majelis hakim di hukum dan ada penetapan yang intinya meminta terdakwa untuk ditahan.

"Tim masih menelusuri kemana orang itu. Terminologi buron silahkan tafsirkan sendiri. Tetapi sedang diupayakan dicari," urainya di Medan, Senin (7/1/2013).

Ditanya lebih jauh prihal tindakan apa yang bakal mereka lakukan bilamana diketahui Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa berusaha menyembunyikan Ignatius Sago, Noor meminta hal itu disampaikan ke pihaknya, dan Kejatisu ia sebut akan mengunjungi terdakwa.

"Tetapi kita tidak boleh berandai-adai. Tolong samapaikan pada Kejaksaan karena kami juga perlu itu. Tidak segampang menyatakan orang pelaku tindak pidana, karena harus ada niat jahat didalamnya. Dalam tipikor menghalang-halangi kegiatan penyidikan dan penuntutan bisa dikenakan pasal tersendiri," ujarnya saat ditanya sejumlah wartawan terkait tindakan apa yang mereka lakukan jika PH terdakwa berusaha melindungi keberadaan Ignatius Sago.

Dikesempatan yang sama, Noor juga sempat menyatakan pihaknya telah berkordinasi pula dengan Kejagung untuk mencari terpidana Adelin Lis. Namun khusus untuk Sago, Noor menyatakan pencarian masih internal Kejatisu.

"Kalau Adelin Lis kami sudah laporkan ke pusat untuk melacak keberadaan dia. Ignatius Sago kami belum tau ke mana, kami yang mencari itu internal Sumut," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui, Junirwan Kurnia dari kantor Kurniawan and Associates yang menjadi Penasehat Hukum (PH) terdakwa, saat ditemui di kantornya bertempat di lantai lima gedung Citi Bank Medan, Selasa, 2 Januari 2013 kemarin tak banyak berkomentar apa-apa saat ditanya prihal keberadaan kliennya. "Off the record kalau itu. Yang jelas sejak kami penasehat hukum mengajukan banding maka seluruh amar putusan PN Medan tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Dan kewenangan mengadili terdakwa juga telah beralih ke pengadilan tingkat banding (PT). Oleh karenanya otomatis JPU tidak berwenang lagi menjalankan perintah hakim tingkat pertama atau PN Medan tersebut," urainya.

Junirwan juga menjelaskan, pihaknya sendiri membenarkan bahwa dirinya tidak memberikan kliennya dalam hal ini Ignatius Sago untuk ditahan."Dan kami keberatan dilakukan penahanan terhadap beliau. Posisinya of the record," urainya.

Sementara itu saat ditanya jika memang menganggap putusan PN Medan mentah dan jaksa tidak berhak melakukan penahanan terhadap kliennya, kenapa Ignatius Sago menghilang? "Klien kami tidak melarikan diri, karena tidak ada surat panggilan dari Kejaksaan sampai ke tangan kien kami itu. Kami juga bukan takut tetapi tidak mau menjandi korban mafia kasus. Kalau keberadaannya off the record," ujarnya saat itu.

Diketahui, Ignatius Sago
dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian terhadap PT Madina Agro  Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris secara umum, Kamis  (27/12) malam lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erwin Mangatas Malau menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.  “Menyatakan kepada terdakwa terbukti bersalah karena secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik maka menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani serta memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” ujar Erwin

Akan tetapi terdakwa hari itu hingga saat ini belum ditahan. Pada hari di mana terdakwa divonis, terdakwa langsung  kabur dengan menaiki mobil Toyota Kijang Innova yang sudah menantinya di luar persidangan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Irf)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas