6 Penyetrum Ikan Digelandang ke Kantor Polisi
Short Message Service (SMS) Online Kapolda Sumsel kembali membuahkan hasil.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Short Message Service (SMS) Online Kapolda Sumsel kembali membuahkan hasil. Kali ini SMS tersebut keluhan warga yang melaporkan tentang penangkapan ikan dengan menggunakan listrik di perairan Sungai Borang Banyuasin.
Oleh karena dianggap sudah merugikan serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, Polair Polda Sumsel pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa (7/1/2013) pukul 10.00 dengan menyisir perairan Sungai Banyuasin
Saat menyisir, Polair Polda Sumsel berhasil mengamankan enam pelaku yaitu Agus (44) dan Dedi (23) warga Desa Perajen Rt 15 Kec Banyu Asin I Kab Banyuasin, Robiyansyah (25) warga dan Harun Yusuf (26) warga Desa Pulau Borang Rt 9 Kec Banyuasin I Kab Banyuasin serta Darwawi (45) dan Irwadi (60) yang juga merupakan warga warga Desa Pulau Borang Banyuasin.
Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yaitu 3 unit kapal ketek yang terdiri dari 1 unit kapal ketek mesin merek Jhaindong 14 PK, 1 Unit kapal ketek tanpa merek dan satu unit ketek mesin M 150, 3 buah dinamo mobil 1.000 volt yang dimodofikasi, 3 jala (serokan ikan) serta 3 kg ikan campuran hasil setruman dan 1 kg udang. (Sriwijaya Post/Andi Wijaya)
Baca juga:
- Dalam Kesaksiannya Polisi Sebut Sulastri Bukan Target Mereka
- Bawa 5 Kg Ganja ke Medan, Ibu 52 Tahun Menangis di PN Medan
- Sanksi Bagi Oknum PNS Pengguna Narkoba Menunggu Proses Hukum
Baca tanpa iklan