Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

6 Penyetrum Ikan Digelandang ke Kantor Polisi

Short Message Service (SMS) Online Kapolda Sumsel kembali membuahkan hasil.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Short Message Service (SMS) Online Kapolda Sumsel kembali membuahkan hasil. Kali ini SMS tersebut keluhan warga yang melaporkan tentang penangkapan ikan dengan menggunakan listrik di perairan Sungai Borang Banyuasin.

Oleh karena dianggap sudah merugikan serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan, Polair Polda Sumsel pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut, Selasa (7/1/2013) pukul 10.00 dengan menyisir perairan Sungai Banyuasin

Saat menyisir, Polair Polda Sumsel berhasil mengamankan enam pelaku yaitu Agus (44) dan Dedi (23) warga Desa Perajen Rt 15 Kec Banyu Asin I Kab Banyuasin, Robiyansyah (25) warga dan Harun Yusuf (26) warga Desa Pulau Borang Rt 9 Kec Banyuasin I Kab Banyuasin serta Darwawi (45) dan Irwadi (60) yang juga merupakan warga warga Desa Pulau Borang Banyuasin.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti yaitu 3 unit kapal ketek yang terdiri dari 1 unit kapal ketek mesin merek Jhaindong 14 PK, 1 Unit kapal ketek tanpa merek dan satu unit ketek mesin M 150, 3 buah dinamo mobil 1.000 volt yang dimodofikasi, 3 jala (serokan ikan) serta 3 kg ikan campuran hasil setruman dan 1 kg udang. (Sriwijaya Post/Andi Wijaya)

Baca juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas