Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ekspor Ilegal 360 Ton Kayu Digagalkan

DJBC Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menggagalkan ekspor ilegal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM SEMARANG,  - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta  berhasil menggagalkan ekspor ilegal 14 kontainer kayu log jenis sonokeling dan eboni. Kayu tersebut akan diekspor ke sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Jepang dan China.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Nasar Salim mengatakan, penyelundupan dilakukan dengan modus pemberitahuan administrasi yang tidak benar. Nasar menerangkan, barang yang akan diekspor berupa furnitur, handycraft, biowood dan stone art.

"Namun setelah diperiksa ternyata isinya kayu log atau kayu yang masih berbentuk bulat, 13 kontainer berisi kayu log jenis Sonokeling dan 1 kontainer berisi kayu gergajian jenis Ebony," ujarnya saat gelar perkara di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Selasa (8/1/2013).

Ia mengatakan dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor, kayu log dan kayu gergajian termasuk barang yang dilarang untuk diekspor. Kayu tersebut ditaksir senilai Rp 2,6 miliar yang diekspor melalui enam CV berbeda yang beralamat di Semarang.

Nasar mengatakan kayu-kayu tersebut berasal dari luar Jawa yang kemudian dibawa ke Jawa Timur baru diekspor melalui Jawa Tengah.

"Kontainer ini sampai di pelabuhan sejak 28 Desember lalu. Hingga saat ini sudah diperiksa tiga orang saksi. Untuk penetapan tersangka masih dalam pengembangan," tambahnya.

Kerugian negara akibat upaya ekspor ilegal tersebut ungkapnya selain merusak ekosistem hutan juga jenis kayu yang dilestarikan semakin berkurang, seperti halnya jenis sonokeling dan eboni. Perbuatan tersebut melanggar pasal 102A huruf B dan pasal 103 huruf a dan c UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

Rekomendasi Untuk Anda

Nasar menambahkan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah-DIY dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang.

Baca   Juga  :

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas