Pemeras Pengusaha Rokok Diduga Polisi Berpangkat AKP
Seseorang yang diduga polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang dinas di Bareskrim Polri ditangkap anggota tim Buser Polres Pasuruan
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Seseorang yang diduga polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang berdinas di Bareskrim Polri ditangkap anggota tim Buser Polres Pasuruan karena memeras seorang pengusaha rokok berinisial HM.
Pelaku memeras korban di sebuah vila di kawasan Prigen, Pasuruan, bersama dua orang pecatan TNI AU dan seorang oknum wartawan media mingguan, pada Sabtu (5/1/2013).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com di Polres Pasuruan, Selasa (8/1/2013), sebelum beraksi di vila, keempat pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Trompo Asri, Desa Jangan Asem, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Mereka mendatangi industri rumah rokok milik korban yang diduga tidak menggunakan pita cukai. Setelah itu, mereka membawa korban dan empat bungkus rokok tanpa pita cukai sebagai barang bukti ke sebuah vila di kawasan Prigen.
Di vila tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp 200 juta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Lantaran tak membawa uang tunai, korban pun akhirnya hanya sanggup memberikan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Para pelaku menolak uang sejumlah itu dan mengancam akan memproses secara hukum kasus tersebut. Karena takut, akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 150 juta.
Korban selanjutnya menelepon karyawannya untuk membawakan uang Rp 150 juta ke vila. Namun dalam perjalanan, karyawan korban menghubungi anggota Buser Polres Pasuruan. Mendapat laporan ini, petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara dan menangkap para pemeras bos rokok tersebut.
Sayangnya, Kapolres Pasuruan AKBP Ricky Purnama tidak mau berkomentar tentang kasus ini ataupun mengonfirmasi apakah salah satu pelaku merupakan anggota Kepolisian. Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Supriono juga bungkam saat dikonfirmasi secara terpisah.
Hingga kini proses penyelidikan terhadap kasus tersebut masih pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Pasuruan.
Baca tanpa iklan