Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Enam Meter dari Rel Tak Boleh Ada Bangunan

Masyarakat yang tinggal 6 meter dari rel, sepanjang Jalur Stasiun Tanjungkarang - Natar harus bersiap-siap. PT Kereta Api Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Beni Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Masyarakat yang tinggal 6 meter dari rel, sepanjang Jalur Stasiun Tanjungkarang - Natar harus bersiap-siap. PT Kereta Api Indonesia, Sub Divre 3 Tanjungkarang kini sedang melakukan proses sertifikat terhadap tanah mereka.

Humas PT KAI Tanjungkarang, Zakaria mengatakan dalam UU 23/2007 Tentang perkeretaapian sudah jelas wahwa jarak 6 meter di sisi rel tidak boleh ada bangunan.

"Saat ini kita sedang melakukan penyertifikatan tanah kereta api. Nanti jalur itu (Tanjungkarang - Singosari) kita ukur ulang, harus steril tidak ada bangunan atau pabrik. Walau bagaimanapun PT KAI punya kewajiban menjaga aset negara," kata Zakaria kepada Tribun Lampung (Tribunnews Network).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas