Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RSBI di Medan Kebingungan

Penyelenggara Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) swasta dilanda kebingungan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyelenggara Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) swasta dilanda kebingungan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan label itu untuk yang diselenggarakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Kami mau bagaimana, saat ini kami belum mendapat surat dari pihak Kementerian Pendidikan terkait hal ini," ujar Kaur Shafiyyatul Amaliyyah, Kurnia Putra, saat dihubungi Tribun Medan (Tribunnews Network), Rabu (9/1/2013) malam.

Kurnia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih sebelum mendapatkan petunjuk dari Kementerian Pendidikan RI terkait status sekolah bertaraf internasional yang mereka sandang.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh berjanji memperjelas RSBI swasta pascakeputusan MK menghapus pasal 50 ayat 3 UU No 20/2003.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas