Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Pegawai PT POS Dituntut 5 Tahun Penjara

telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggasak dana bantuan jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga miskin senilai Rp 934 Juta.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Dua pegawai PT Pos Sawangan, Kota Depok, Argo Sussetyawan dan Sarah Fransiska Lisapaly dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggasak dana bantuan jaring pengaman sosial (JPS) bagi warga miskin senilai Rp 934 Juta.

JPU Hendri Siswanto menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta subsidair pasal 3 ayat 1 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain dituntut 5 tahun penjara, kedua terdakwa pun diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Argo Sussetyawan dalam tuntutan jaksa dikenakan denda Rp 200 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara.

"Kami juga memerintahkan untuk tetap ditahan sekaligus mengganti kerugian negara sebesar Rp 444 juta, bila tidak sanggup harta bendanya disita bila tidak mencukupi diganti kurungan dipenjara selama 1 tahun," kata Hendri pada sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (10/1/2013).

Sedangkan Sarah diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 355 juta, jika hartanya tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

"Sarah pun dikenakan denda sebsar Rp 200 juta atau subsider kurungan penjara selama 6 bulan," kata Hendri.

Selama menjalani proses hukum kata Hendri, kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 90 Juta.

"Jadi sisanya yang belum dikembalikan ke negara harus dikembalikan, jika harta yang dimiliknya tidak mencukupi maka diganti kurungan penjara," ujar Hendri.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua Majelis Hakim Syamsudin kemudian menanyakan kepada terdakwa untuk menyampikan pledoi langsung atau melalui kuasa hukum. Keduanya menjawab akan menyampaikan pledoi dari kuasa hukum mereka. (san)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas