Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pencabul Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Wahyudi (24) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Wahyudi (24) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Wahyudi yang merupakan warga Jalan Mata Air, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahyudi selama tujuh tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/1/2013).

Selain itu Wahyudi juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. (Tribun Lampung/hanafi sampurna)

Baca juga:


Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas