Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Tanggamus Tetapkan AJ Tersangka SK Palsu

Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pringsewu yang berinisial AJ

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM PRINGSEWU,- Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Pringsewu yang berinisial AJ sebagai tersangka Surat Keputusan (SK) tugas CPNS palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

"Ya itu (AJ tersangkanya), kami masih mengejar AJ," tukas Kapolres Tanggamus AKBP A Djoko Widiyanto saat dihubungi, Senin (21/1/2013). Djoko mengatakan, alasan polisi menetapkan AJ sebagai tersangka berdasar pada alat bukti yang penyidik dapatkan.

Tapi Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Doni Hendri Dunan mengatakan, sejak polisi melaksanakan penyelidikan terhadap perkara SK CPNS palsu ini AJ sudah menghilang. Oleh karena itu, saat ini polisi sedang mencari AJ. Diketahui, AJ menjabat Kasi Tehnik Prasarana Dishub Pringsewu.(Dik)

Baca  Juga  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas