Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warung Remang-remang Mulai Menjamur di Bangkalan

Wakil Ketua DPRD Bangkalan Munawwar Cholil menyoroti makin maraknya warung remang-remang

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Faisol

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Wakil Ketua DPRD Bangkalan Munawwar Cholil menyoroti makin maraknya warung remang-remang di sudut-sudut Kota Bangkalan. Namun, hingga saat ini, belum ada Peraturan Daerah (perda) terkait antiprositusi.

"Sudah waktunya Bangkalan mempunyai Perda Anti Pelacuran karena warung remang-remang mulai menjamur. Setidaknya ada penertiban, termasuk para siswa yang bergaul bebas di sudut kota dan tempat rekreasi," ungkap Munawwar Cholil, Senin (21/1/2013).

Perda Anti Pelacuran atau Prostitusi, lanjutnya, merupakan perda insiatif legislatif yang belum juga disahkan bersama Perda Perlindungan Pasar Tradisional.

"Saya belum mendapat laporan, apa yang menjadi kendala hingga dua perda inisiatif itu tak kunjung disahkan. Sudah sering saya singgung dalam rapat," terang politisi asal Partai Persatuan Pembangunan itu kepada Surya.

Menurutnya, Kabupaten Bangkalan seharusnya sudah bisa menelorkan perda inisiatif seperti kabupaten-kabupaten lain.

"Indramayu, Bojonegoro, Kediri, dan Lamongan adalah kabupaten yang sudah memiliki perda inisiatif. Begitu juga Sampang, memiliki Perda Anti Prostitusi," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait Perda Perlindungan Pasar Tradisonal, lanjutnya, masih belum jelas kapan disahkan. Sementara di Bangkalan sudah banyak sekali pasar-pasar modern.

"Seperti Alfamart dan Indomart itu belum jelas kemitraannya dengan komisi-komisi yang ada," tandasnya," katanya.

Ia berharap, Perda Anti Prostitusi dan Perda Perlindungan Pasar Tradisional bisa segera rampung dan disahkan. "Sehingga, Satpol PP bisa bertindak sesuai payung hukum yang berlaku," tandasnya.

Terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Bangkalan Humron Maulanan menyatakan, tidak ada kendala terkait pembahasan kedua perda itu. "Hanya saja, naskah akdemiknya masih kami kaji ulang," paparnya.

Politis asal PKB Bangkalan itu menambahkan, jika belum bisa diselesaikan di tahun 2012, maka bisa dilanjutkan di tahun berikutnya. "Di Prolegda 2013 masih ada," pungkasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas