Hakim Kartini Dipapah usai Sidang di Pengadilan Tipikor
Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang Kartini Julianna Marpaung dipapah dua kuasa hukumnya
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang Kartini Julianna Marpaung dipapah dua kuasa hukumnya usai jalani sidang dengan agenda putusan sela, Selasa (22/1/2013) siang. Mengenakan pakaian safari oranye, Kartini tidak berkomnentar sedikit pun .
"Keluhan Bu Kartini adalah vertigo. Dan riwayat itu sudah ada sejak sebelum ditangkap," kata kuasa hukum terdakwa, Yohanes Winarto di ruang sidang utama PN Tipikor Semarang.
Yohanes mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah mengajukan permintaan agar kliennya diperiksa di luar Lapas Wanita Bulu Semarang.
Menurutnya, dokter umum di lapas tempat Kartini bermalam tidak bisa menangani penyakit kliennya. Bahkan, untuk mengeluarkan surat keterangan sakit pun pihak lapas tidak berani.
Pihaknya butuh dokter pembanding. Namun, pihak majelis meminta pihaknya harus mendapat surat keterangan dari dokter lapas terlebih dahulu.
"Kami tidak mengajukan penangguhan penahanan. Nah kalau itu disetujui itu namanya pembantaran (dirawat di luar lapas)," ucapnya.