Kursi Pengunjung Pun Dimark-up
anggaran dalam proyek pengadaan barang di Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,BANJARMASIN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin perlahan mulai mengungkap nilai kerugian dugaan penyelewengan anggaran dalam proyek pengadaan barang di Univeristas Lambung Mangkurat (Unlam).
Setelah memastikan nilai kerugian untuk pengadaan alat laboratorium fakultas Teknik sebesar Rp 9 miliar, penyidik juga menyimpulkan kerugian pengadaan mebeler dan elektronik pembangunan Gedung baru Fakultas Kedokteran.
"Perkiraan penyidikan kita pengadaan mebeler dan elektronik sekitar 200-300 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin, Ramadhani Senin (22/1).
Menurut dia nilai kerugian itu meliputi penggelembungan dana pengadaan kursi pengunjung dan kursi laboratorium untuk mebeler serta pengadaan elektronik berupa LCD dan PC komputer.
"Namun hasil pastinya kita tetap menunggu pemeriksaan BPKP yang sudah kita koordinasikan," lanjut Ramadhani.
Penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Unlam terkait proyek pengadaan laboratorium Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik.
Untuk memudahkan penyidikan Kejari melakukan pemeriksaan secara bertahap terhadap kasus nilai proyek yang berasal dari dana APBN 2011 ini mencapai Rp 70 miliar.
Sebelumnya setelah menetapkan Herry Supriyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejari juga menetapkan Syahril Taufik ketua tim ahli APS atau penerima barang lingkungan Unlam yang bertugas di Fakultas Teknik Unlam, Banjarbaru.
Itu menyusul lima tersangka dari rekanan Mufti Sofyan, Direktur Utama CV Bahtera Gemilang, Kaspul Anwar, Direktur Utama CV Marga Jaya, Dr Mohammad Hasanudin, Direktur Utama PT Triaramilla Perkasa, dan Masitoh, Direktur Utama PT Ananto Jampieter.
Seperti diketahui penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Unlam terkait proyek pengadaan laboratorium Fakultas MIPA, Fakultas Kedokteran, dan Fakultas Teknik. Nilai proyek yang berasal dari dana APBN 2011 ini mencapai Rp 70 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.