Umur 15 Tahun Kok Sudah Punya Hak Pilih
Buruknya pengolahan data dari pemilukada, pada Pilgub 2013 di Sulsel ini nampaknya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Buruknya pengolahan data dari pemilukada, pada Pilgub 2013 di Sulsel ini nampaknya masih terjadi.
Salah seorang warga bernama Ayu yang merupakan warga kelurahan Panambungan Kecamatan Mariso yang baru berusia 15 Tahun tapi sudah memperoleh kartu pemilih untuk mencoblos pada pemilihan hari ini Selasa (22/1/2013) di TPS 09.
Bukan hanya itu Mahyudin warga Kelurahan Wala-Walayya Kecamatan Tallo juga mengalami kondisi yang sama, laki-laki yang baru berusia 15 tahun ini sudah mendapat undangan memilih ke TPS 12.
Berdasarkan pasal 68 UU No 32 Tahun 24 menentukan bahwa warga yang punya hak pilih dalam Pilkada adalam warga negara Indonesia, yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin. (Tribun Timur/hajrah)
Baca juga:
- Harta Deddy Mizwar Rp 27 Miliar
- Rudiyanto Asapa: Money Politics Injak Hak-Hak Masyarakat Sulsel
- Syahrul Yasin Limpo Salurkan Hak Politiknya di SD Mangkura