KPK Periksa Lagi 6 Anggota DPRD Riau
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD Riau terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda PON Riau, Rabu (23/1/2013).
Enam anggota DPRD yang diperiksa adalah Abu Bakar Sidik, Tengku Muhazza, Zulfan Herry, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Lukman Asy'ari.
"Mereka diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (23/1/2013).
Pemeriksaan, lanjut Priharsa guna melengkapi berkas masing-masing tersangka.
Pada pengembangan kasus dugaan suap Perda PON, KPK sebenarnya menetapkan tujuh tersangka dan sudah menjebloskan mereka ke dalam Rumah Tahanan Militer Guntur, Jakarta Selatan. Sementara, tersangka Adrian Ali tidak dijadwalkan pemeriksaannya hari ini.
Dari pantauan Tribunnews.com, baru Syarif Hidayat dan Muhammad Rum Zen telah hadir di kantor KPK. (Edwin Firdaus)