Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tawari Tiga Perusahaan

KPU Jabar akhirnya memutuskan menawarkan proyek pengadaan surat suara untuk Pilgub Jabar 2013

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPU Tawari Tiga Perusahaan
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

- Kerjakan Kertas Suara Bareng

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - KPU Jabar akhirnya memutuskan menawarkan proyek pengadaan surat suara untuk Pilgub Jabar 2013 sekaligus kepada tiga perusahaan yang sebelumnya dinyatakan gagal lelang oleh ULP (Unit Layanan Pengadaan) Pemprov Jabar.

Ini artinya satu proyek tersebut bakal dikerjakan secara keroyokan oleh tiga perusahaan tersebut. Ketiga perusahaan itu adalah PT Balai Pustaka, Inkoppol dari Jakarta, serta PT Pura Barutama dari Kudus, Jawa Tengah.

Menurut Sekretaris KPU Jabar, Heri Suherman, nilai proyek yang akan diambil berdasarkan penawaran terendah pada lelang sebelumnya oleh PT Balai Pustaka sebesar Rp 17 miliar. Pagu anggarannya sendiri mencapai Rp 22 miliar.

"Sesuai penawaran terendah nilainya Rp 17 miliar. Jadi dengan nilai proyek sebesar itu akan dikerjakan oleh tiga perusahaan," kata Heri di Kantor KPU Jabar. Selasa (22/1/2013).

Rencananya KPU Jabar akan mengundang ketiga perusahaan itu pada hari Rabu (23/1/2013) ini. Jika satu perusahaan menolak kata Heri, maka perusahaan di urutan keempat yang akan diikutsertakan.

Sementara itu mengenai proyek pengadaan sampul surat suara senilai Rp 5 miliar kata Heri, akan langsung ditawarkan kepada dua perusahaan yang mengajukan penawaran. "Untuk proyek sampul kan hanya dua perusahaan yang ikut, makanya langsung saja akan ditawarkan ke kedua perusahaan itu," ujar Heri.

Berita Rekomendasi

Anggota KPU Jabar Teten Setiawan mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan untuk menyelesaikan kedua proyek dengan cara seperti itu setelah mendapat arahan dari Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Jamaluddin Abubakar.

"KPU dimungkinkan untuk tidak menggunakan Perpres, untuk itu kami mengatur secara internal pengadaan surat suara dan sampul suara ini," kata Teten.

Pada tataran teknis, kata Teten, KPU kemudian memerintahkan Sekretaris KPU untuk memimpin dan mengelola proyek pengadaan surat suara dan sampul surat suara. Selanjutnya kata Teten, Sekretaris KPU-lah yang akan membentuk panitia pengadaan proyek. (san)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas