Selundupkan Ganja Oknum Anggota TNI AU Ditangkap
Pos Perbatasan rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Galus, pada Sabtu (19/1).
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,BLANGKEJEREN--Anggota TNI AU, berinsial Pratu HM, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Gayo Lues (Galus) terkait penyeludupan ganja 451 Kg, berhasil diciduk petugas Pos Perbatasan rumah Bundar, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Galus, pada Sabtu (19/1) lalu.
Kini, HM sudah diserahkan ke POM Banda Aceh.Kapolres Galus, AKBP Drs Sofyan Tanjung didampingi Kasat Narkoba Ipda Agam S, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (23/1) membenarkannya. Tersangka ditangkap di kawasan Medan Sumatera Utara oleh satuannya sendiri TNI AU.
Tersangka yang bertugas di Medan ini ditangkap oleh satuannya (Tim Auri) TNI AU, setelah kasus penyeludupan ganja itu dikembangkan Polres Galus berkerjasama dengan Poldasu Medan.
Ipda Agam S mengatakan, dalam kasus penyeludupan ganja, sebelumnya Polisi telah mengamankan dua tersangka masing-masing Agus Salim (38) warga Lawe Baleng, Mardinding, Kabupaten Tanah Karo dan FS (30) warga Aceh.
Polisi juga mengamankan dua unit mobil jenis kijang inova hitam BA 608 HM, dan mobil Avanza putih BK 1279 YL, serta ganja kering sebanyak 451 Kg sebagai barang bukti.