Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wakil Ketua KY Minta Polisi Gunakan Hati Nurani

Kasus kecelakaan lalulintas yang menetapkan korban sebagai tersangka menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Widiyabuana Slay

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hanan Wiyoko

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Kasus kecelakaan lalulintas yang menetapkan korban sebagai tersangka menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Kasus ini menjadi polemik setelah Polres Banyumas menjadikan Ninik Setyowati (45),korban kecelakaan sekaligus tersangka kematian anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11).

Wakil Ketua KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan dalam kasus ini polisi mengedepankan aturan normatif. Menurutnya, sebaiknya kasus ini diberhentikan.

"Polisi tidak mengedepankan hati nurani. Tidak ada seorang ibu yang mau mencelakakan anaknya," kata Imam Anshori Saleh saat membesuk Nanik di rumahnya, Perumahan Teluk, Jalan Mahoni V, Purwokerto Selatan, Jumat (25/1/2013) siang.

Ia menambahkan, bila nantinya kasus tersebut sampai ke pengadilan, Imam berharap hakim dapat memutuskan dengan mengedepankan keadilan.

"Komisi Yudisial akan mengawal kasus ini. Semoga hakim bisa memutus secara adil," lanjutnya.

Kejadian ini bermula saat korban tewas, Kumaratih Sekar membonceng Ninik menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi R 2120 TA pada 6 Agustus 2012. Selepas magrib, Ninik menjemput anaknya pulang seusai buka puasa bersama di Panti Asuhan Darmo Yuwono, Jalan Supriyadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat di jalan, dari arah kanan/timur melaju sebuah truk gandeng bermuatan terigu dengan nomor polisi AE 8379 UB yang dikemudikan Suparman (60) warga Ngawi.

Namun nahas, bodi truk belakang menyenggol spion sepeda motor korban sehingga sepeda motor oleng dan kedua korban terjatuh. Kumaratih meninggal dunia akibat kepalanya terlindas ban belakang truk, sementara ibunya terlindas kaki kanannya.

Kasus ini menjadi perhatian karena Polres Banyumas menetapkan Ninik sebagai tersangka kematian putrinya sendiri. Pada 15 Januari 2013 lalu, Ninik dengan perasaan haru menandatangani BAP. Meski dalam kondisi lemah, ibu dua anak ini merasa sanggup menghadapi kasus di pengadilan.

REGIONAL POPULER

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas