Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aceng Fikri Desak Polisi Tangkap Cepat Ketua DPRD Garut

Kami mendesak polisi agar secepatnya menangkap Ahmad Bajuri,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Bupati Garut Aceng HM Fikri melalui Kuasa Hukumnya Ujang Suja'i Toujiri mendesak Kepolisian Resort (Polres) Garut agar secepatnya menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, yakni Ahmad Badjuri. "Kami mendesak polisi agar secepatnya menangkap Ahmad Bajuri," tegas Ujang saat menghubungi, Minggu, (27/1/2013) malam.

Dikatakannya, Ahmad Badjuri telah melakukan penipuan dan memalsukan tanda tangan para kiai, yang sebelumnya digunakan sebagai daftar hadir dalam rapat paripurna DPRD di Garut. "Ternyata, tanda tangan itu digunakan Ketua DPRD sebagai dukungan pelengseran Aceng untuk pelaporan ke MA," katanya.

Ujang berharap, kepada polisi segera melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketua DPRD, Ahmad Badjuri yang disebut-sebut sebagai pelapor pemakzulan Aceng Fikri ke MA.

Ujang juga mengatakan akan mendatangkan para kiai, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, dan Forum Agama Islam Garut, sebagai saksi dalam penyidikan kepada Ahmad Badjuri yang melakukan pemalsuan tanda tangan pada saat rapat paripurna DPRD berlangsung.

Jika Ahmad terbukti, kata Ujang, akan dijerat dengan pasal 236 ayat (1) KUH Pidana tentang penipuan dan pemalsuan tanda tangan atau surat palsu yang berbunyi; "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," demikian isi pasal tersebut.

"Kami tegaskan, kami mendesak polisi agar segera menangkap, menyidik, mengadili Ahmad Badjuri dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Diduga atas perlakukuan Ahmad Badjuri-lah setelah sebelumnya melaporkan tanda tangan yang diduga dipalsukan itu ke MA sebagai bentuk dukungan para kiai, alim ulama untuk memakzulkan Aceng dari jabatannya sebagai bupati ke MA, sehingga pada akhirnya MA mengabulkan permohonan DPRD untuk melengserkan Aceng.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, pada jumpa pers di hotel Panghegar, Jalan Merdeka, Bandung, Kamis, (26/1/2013) malam beberapa hari yang lalu, Kuasa Hukum kedua Aceng Fikri, Eggy Sudjana telah melaporkan DPRD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan MA ke Mabes Polri, karena telah diduga melahirkan putusan MA untuk memakzulkan.

Atas putusan itulah Aceng merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. "Klien kami merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya, kami sudah laporkan ketiganya ke maber polri, kalau perlu MA kami PTUN-kan," tegasnya.

Baca Juga  :

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas