Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Hakim PT Tolak Banding Lima Polisi Kasus SS di Nunukan

Pengadilan Tinggi Kaltim menolak banding yang diajukan lima anggota nonaktif Polres Nunukan dalam kasus penukaran barang bukti sabu-sabu (SS

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Budi Prasetyo

 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM  NUNUKAN,- Pengadilan Tinggi Kaltim menolak banding yang diajukan lima anggota nonaktif Polres Nunukan dalam kasus penukaran barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kilogram dalam perkara Sugeng.

Dengan demikian kelimanya tetap menerima hukuman yang sama sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Nunukan. Pada putusan pertama, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap mantan Kasat Reskoba Polres Nunukan AKP Bambang Setiono. Hukuman masing-masing enam tahun pidana penjara terhadap mantan anggota Reskoba Polres Nunukan Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal, serta pidana penjara 10 tahun  terhadap mantan Kanit Ops Reskoba Polres Nunukan Bripka Agung Wahyudianto.

Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Azwar mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan banding dimaksud.

“Putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pertama di Pengadilan Negeri Nunukan. Kelimanya mendapatkan hukuman yang sama dengan di pengadilan negeri,” ujarnya, Senin (28/1/2013) dihubungi melalui telepon selulernya.

Bambang, Apeng Yulianus Pabatan, David Heriyanto Siregar dan Iqbal dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Mereka juga didenda Rp3 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan penjara selama enam bulan.

Sementara otak penukaran SS Agung Wahyudianto  terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Untuk Anda

 
Kronologis Penukaran SS Yang Melibatkan Lima Polisi

-2 DESEMBER 2011 sekitar pukul 16.00, di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kanit Opsnal Resnarkoba Agung bersama anggotanya Yulianus Pataban, David H Siregar dan Iqbal serta Bambang selaku Kasat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menangkap Sugeng, karena membawa sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

-4 DESEMBER 2011 sekitar pukul 10.00 Bambang, terdakwa Sugeng dan Agung rencananya akan menuju ke Surabaya melalui Bandara Nunukan. Bambang meminta Yulianus untuk mengambil dua bungkus plastik transparan yang berisi sabu-sabu di Bandara Nunukan.

- 8 DESEMBER 2011 Yulianus menelepon Bambang. Disebutkan BB diserahkan kepada David, karena Yulianus akan ke Tarakan.

-11 DESEMBER 2011 pukul 21.00, Agung menghubungi David dan memintanya menyerahkan BB SS. David meminta saran kepada Bambang, lalu disampaikan jika BB tidak bisa diserahkan karena besok akan ada konferensi pers. Tetapi Agung memaksa David untuk menyerahkan BB. Pertemuan kemudian digelar di  Warung 88 Jalan Bhayangkara, yang melibatkan David, Yulianus, Iqbal dan Agung. Setelah berunding, Agung meminta SS diserahkan kepadanya. Karena SS berada di rumah David, ia kemudian pulang mengambil BB lalu menyerahkan BB tersebut kepada Agung di depan Gedung ACMY, Jalan Bhayangkara.

Setelah menerima dua bungkus SS, Agung mengajak keempat bawahannya itu ke rumah Yulianus, namun awalnya sempat ditolak Yulianus.

Namun Agung justru menyampaikan pada Yulianus agar jangan banyak tanya, karena hal itu merupakan urusannya. Jika Kasat bisa, masak saya tidak bisa? Di kediaman Yulianus, Agung mengeluarkan BB dari tas laptop. Lalu ia membuka bungkusan BB dengan pisau silet.

Seperempat SS lalu dipindahkan ke plastik kosong yang dipegang Iqbal, yang sudah disiapkan sebelumnya. Lalu Agung mengganti SS dengan gula dari rumah Yulianus. SS yang sudah disisihkan lalu dibungkus rapi seolah-olah dua bungkus plastik itu masih utuh.

Agung lalu menyerahkan SS yang sudah tercampur kepada David, untuk disampaikan pada saat jumpa pers. Lalu Agung membawa sabu yang sudah disisihkannya ke rumahnya. Agung juga sempat menyampaikan, awas jangan laporkan kasat ini urusanku.

Setelah itu, Agung menyerahkan sabu-sabu dalam bungkus kecil kepada Yulianus dengan maksud diserahkan kepada penyidik untuk dites laboratorium.

-15 DESMBER 2011 sekitar pukul 19.00 penyidik Nober Andarias menelepon Bambang mempertanyakan BB SS, karena akan dibuatkan mindik penyitaannya. Bambang mengatakan besok akan diserahkan. Namun keesokan harinya Bambang belum menyerahkan BB. Selanjutnya Nober melaporkan kepada D Barasa. Lalu Barasa menelepon Bambang untuk mempertanyakan BB dimaksud.

Bambang malah mengatakan, BB dimaksud dititipkan di Bensat. Namun saat penyidik Barasa mengecek ke M Saleh Wahidi, ternyata BB tidak ada di Bensat. BB justru disimpan di ruangan kerja Bambang sehingga hal mempengaruhi proses penyidikan.

-18 DESEMBER 2011 sekitar pukul 22.00 David, Yulianus dan Iqbal menemui Agung di rumahnya, Jalan Teuku Umar. Lalu Agung menyerahkan satu kantong berwarna hitam kepada Iqbal dan mengatakan SS itu sisa sabu yang sudah disisihkan. Di rumah, Iqbal lalu membuka isinya dan ternyata SS sudah bercampur tawas. Ia lalu mengembalikan namun ditolak Agung.

-19 DESEMBER 2011 Doni mempertanyakan lagi kepada Bambang, kapan BB diserahkan? Bambang menjanjikan akan menyerahkan besoknya.

-20 DESEMBER 2011, Bambang memanggil Doni dan Nober Andarias ke ruangannya. Di ruangan, Bambang mengatakan, ini barang bukti Sugeng seberat 1 kilogram sekaligus menyerahkan sebuah kotak biskuit merk Jakobs warna kuning sambil berkata ini barang bukti milik Nurlela. Setelah diamati, Nober dan Doni ragu karena bentuknya sudah seperti gula pasir.

Nober dan Doni menolak BB. Dijawab Bambang kenapa ditolak? Doni mengatakan, izin Pak, Bapak lihat sendiri BB tidak asli. Seteleh itu Bambang meminta BB dibawa ke ruangan pemeriksaan setelah tes kit benar saja sudah bercampur gula. Lalu Bambang meminta agar dilakukan tes ulang, ternyata mengandung gula.

-21 DESEMBER 2011 sekitar pukul 09.00 Bambang masuk ruangan pemeriksaan,  lalu saksi Barasa menanyakan apakah akan dilaporkan kepada Kapolres, namun Bambang mengatakan jangan dulu nanti saya carikan solusinya kalau dilaporkan nanti bisa meluas beritanya.

Baca Juga  :

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas