Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DPRD Belum Terima Surat MA Terkait Aceng

MA menyatakan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi

Laporan wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut mengaku belum menerima surat salinan putusan Mahkamah Agung tentang pengabulan permohonan pemakzulan Bupati Garut, Aceng HM Fikri. MA menyatakan dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Garut, Farida Susilawati, mengatakan pengiriman surat melalui jasa pos biasanya diterima dua sampai tiga hari setelah pengiriman.

"Saya baru dengar dari media kalau surat salinan itu sudah dikirim dari MA. Cuma sampai sekarang belum sampai," kata Farida saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Garut, Selasa (29/1).

Menurut Farida, jika surat tersebut telah diterima, DPRD Kabupaten Garut akan menindaklanjutinya dengan Rapat Pimpinan atau Rapim. Selanjutnya, penjadwalan dan tahapan Rapat Paripurna akan disusun pada Rapat Badan Musyawarah atau Banmus.

"Nanti Ketua DPRD yang akan menentukan kebijakannya. Lewat Rapat Banmus akan ditentukan rapat paripurnanya akan berapa tahapan," kata Farida.

Hingga kini, kegiatan di Kantor DPRD Kabupaten Garut masih berjalan normal. Sejumlah rapat komisi dan kunjungan kerja pun masih digelar.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas