Kejari Kalianda Tetapkan Isnaini Sebagai Tersangka
Kejaksaan Negeri Kalianda menetapkan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Isnaini Haisa sebagai tersangka
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Kejaksaan Negeri Kalianda menetapkan mantan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Isnaini Haisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan buku pengayaan dan perpustakaan untuk SMP pada tahun anggaran 2010 lalu.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kalianda, Aji Prasetya kepada Tribunlampung, Selasa (29/1), dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa seluruh saksi-saksi. Termasuk kepala sekolah 60 SMP yang menerima program tersebut.
"Kita sudah periksa seluruh saksi-saki. Dan kita telah menetapkan mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Pesawaran Isnaini Haisa sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujarnya.
Menurut Aji, anggaran dalam program pengadaan buku pengayaan dan buku perpustakaan untuk SMP pada tahun 2010 itu mencapai Rp.2,8 miliar. Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah mengirim surat ke Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) untuk dapat menurunkan tim menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut.
Ia menambahkan, kemungkinan adanya tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana DAK untuk pengadaan buku pengayaan dan perpustakaan untuk SMP pada tahun anggaran 2010 lalu tetap terbuka. Pihaknya, imbuhnya, masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
"Kita tunggu hasil penyidikan dan pemeriksaan lanjutan nanti. Namun tetap ada kemungkinan adanya tersangka lainnya," tandasnya.(dedi/tribunlampung)
Baca Juga :
- Kawanan Gajah Liar Resahkan Warga Keunareuh 13 menit lalu
- Rampas Senjata Siswa SPN, Timotus Terancam 9 Tahun Penjara 18 menit lalu
- Rekayasa Lalin Koridor Jalan Jensud Sulitkan Pejalan Kaki 21 m