Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tujuh Pasangan Mesum Menjalani Sidang Tipiring

Sebanyak tujuh pasangan mesum, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/1).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yudha Kristiawan

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak tujuh pasangan mesum, menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Selasa (29/1).

Ketujuh pasangan ini diamankan petugas Polres Bantul dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di penginapan sepanjang Jalan Ring Road Selatan, Senin (28/1/2013) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bayu Soho ini akan menjerat ketujuh pasangan mesum ini dengan Perda No 5 tahun 2007 tentang larangan pelacuran.

Meskipun sering kali petugas merazia para pasangan mesum ini, namun tidak menimbulkan efek jera, sebab denda yang dijatuhkan relatif ringan, antara ratusan ribu saja.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas