Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Randis Dilarang gunakan BBM Bersubsidi

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan peraturan pelarangan bagi kendaraan dinas dilingkungan pemkab setempat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan menerapkan peraturan pelarangan bagi kendaraan dinas dilingkungan pemkab setempat untuk menggunakan bahan bakar premium bersubsidi sejak tanggal 1 Februari 2013 mendatang.

Menurut Sekretaris daerah Kabupaten Lampung Selatan Ishak, kepada Tribunlampung, Rabu (30/1), penerapan aturan tersebut sesuai dengan surat keputusan menteri energy sumberdaya mineral nomor : 1 tahun 2013 tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

“Kita sudah siap melaksanakan kebijakan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di lingkungan pemkab,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menyusun draf peraturan bupati untuk pelaksanaan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas. Dan rencananya besok (hari ini-red) kemungkinan perbup sudah dapat ditandatangani oleh bupati Lampung Selatan Rycko Menoza SZP.

“Bapak bupati telah memerintahkan agar peraturan tentang pembatasan penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan dinas segera dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” papar Ishak.(dedi/tribunlampung)

Baca  Juga  :

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas