Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Belum Lunasi Produksi FTV, Bupati Klaten Dituntut Rp 6,5 M

Bupati Klaten, Sunarna, digugat sebesar Rp 6,5 miliar oleh PT Bintang Pratama, Jakarta lewat Pengadilan Negeri (PN)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Jogja, Obed Doni Ardiyanto

TRIBUNNEWS.COM, KLATEN – Bupati Klaten, Sunarna, digugat sebesar Rp 6,5 miliar oleh PT Bintang Pratama, Jakarta lewat Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Klaten. Pasalnya, Sunarna, sebagai kepala daerah diduga telah melakukan wanprestasi perjanjian kerjasama pembuatan FTV ‘Rully Abangku’ . Gugatan tersebut secara resmi diajukan oleh penggugat Desember 2012.

“Tergugat dalam hal ini Bupati Klaten dijadikan aktor sekaligus untuk mempromosikan wilayah Klaten khususnya dan Jawa Tengan pada umumnya. Pembayaran akan diambil dari APBD Klaten,” jelas panitera muda perdata, Rudi Bismana, di Klaten, Senin (4/2/2013).

Penggugat memberikan batasan waktu pembayaran ongkos produksi sampai 15 Agustus 2012. Namun hingga tanggal tersebut,  pihak tergugat belum membayar. Pelunasan bahkan belum dilakukan, hingga penggugat memperpanjang batas waktu pembayaran sampai 14 November 2012.

“Karena tergugat tidak membayarnya. PT Bintang mengajukan gugatan wanprestasi pada Desember,” jelas Rudi.

Berdasarkan informasi dari PN Klaten, dalam gugatannya, Kuasa Hukum penggugat, Hulman Panjaitan, mengatakan, dalam perjanjian dikatakan kewajiban Bupati Klaten (tergugat) untuk membayar kewajiban uang produksi senilai Rp 1,8 miliar. Namun tergugat baru  masih membayar uang senilai Rp 300 juta sehingga kekurangannya masih Rp 1,5 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Dugaan kasus perdata tersebut bermula saat penggugat melakukan kerjasama dengan tergugat untuk produksi FTV yang berjudul ‘Rully Abangku’ tanggal 6 Juli 2012. Dalam perjanjian di awal, kedua belah siap melaksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing.

Namun tergugat tidak melaksanakan kewajiban sebagai pihak berjanji mendanai biaya produksi film televisi tersebut. Selain itu, penggugat merasa dirugikan untuk biaya lainnya senilai Rp 5 miliar. Dana sebesar itu digunakan penggugat untuk ongkos perjalanan Jakarta-Klaten dan biaya lainnya. Dengan kerugian tersebut,  penggugat mengajukan gugatan wanprestasi senilai total Rp 6,5 miliar. (*)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas