Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duda Hamili Bocah SD

Zainul Arifin (30) terpaksa berurusan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Zainul Arifin (30) terpaksa berurusan dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Malang.

Sebab, warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diduga menghamili Melati (nama samaran), pelajar SD berusia 14 tahun.

Kasubag Humas Polres Malang Ipda Soleh Mas’udi di Mapolres Malang menyebutkan, Zainul diantar perangkat desanya untuk diserahkan ke Polsek Singosari pada Selasa (5/2/2013) malam, setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Dari hasil penyidikan, perbuatan Zainul dilakukan pada pertengahan Juni 2012, di rumah Zainul. Siang itu, rumah duda sejak  lima tahun lalu, sedang sepi.  

“Di rumah itu tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Akibat perbuatan tersangka, korban kini sedang mengandung enam bulan,” kata Soleh.

Kehamilan Melati itulah yang lantas membuat tindakan asusila Zainul terungkap. Orangtua pelajar kelas 6 SD merasa curiga melihat ukuran perut Melati yang kian membuncit.  

“Tersangka terancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara, karena melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas