Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bos Restoran Diduga Ditikam Karyawan Sendiri

Malang menimpa Ali (45), pemilik Ali Beach Resto & Hotel di Blok Bulak Laut, depan Pasar Wisata Pangandaran, Minggu

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Malang menimpa Ali (45), pemilik Ali Beach  Resto & Hotel di Blok Bulak Laut, depan Pasar Wisata Pangandaran, Minggu (10/2/2013). Salah seorang karyawannya yang kecewa menikamkan sebilah pisau tepat di perutnya. Ali meninggal dalam perjalanan menuju Puskesmas Pangandaran.

Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.00. Menurut Kanit Reskrim Polsek Pangandaran, Ipda M Rofik, tersangka pelakuknya adalah Dk alias Rk (20), asal Kecamatan Ciadun, Cianjur Selatan. Tersangka baru sebulan bekerja di resto milik Ali tersebut. "Pelaku menikam korban mengunakan pisau dapur," ujar Kanit Reskrim.

Ia mengatakan, sekitar pukul 02.00, beberapa jam sebelum penikaman terjadi, antara korban dan tersangka sempat terjadi pertengkaran mulut. Tersangka meminta agar korban segera membayar gajinya karena ia telah satu bulan bekerja. Namun, korban menolaknya dengan alasan bahwa tersangka masih dalam masa training.

"Biasanya, karyawan baru di Ali Beach Hotel & Resto baru dibayar gajinya setelah tiga bulan bekerja. Sedangkan  pelaku yang baru sebulan kerja, sudah ingin gajinya dibayar," ujar Rofik. Di tempat ini, lanjut Rofik, tersangka mendapat gaji Rp 250 ribu per bulan plus makan dan tempat  tinggal.

Diduga karena kesal, pada pagi harinus, sekitar pukul 06.00, pelaku yang sudah mengemasi barang-barangnya mendatangi kamar tempat Ali tidur. Begitu bosnya terbangun dan membuka pintu kamar, tersangka langsung menusuknya. Hanya sekali tusukan, namun pisau melesak sangat dalam, sekitar 10 sentimeter.

Dalam kondisi sempoyongan dan berlumuran darah, Ali  masih sempat berjalan keluar resto dan  berteriak minta tolong.

"Kebetulan, di depan Ali Beach Hotel & Resto tersebut ada seorang pengayuh becak yang sedang mangkal. Oleh pengayuh becak itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pangandaran. Namun nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dalam perjalanan. Kepada pengayuh becak itu, korban sempat bercerita bahwa tersangkalah yang telah menusuk dan membentur-benturkan kepalanya ke dinding," ujar Tudi Hermanto, salah seorang pengurus PHRI Ciamis Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

Warga yang berdatangan ke lokasi, kata Tudi, tidak hanya membantu korban, tetapi juga membekuk tersangka. "Tersangka tak melawan saat warga membekuknya. Tadi siang, tersangka yang sempat diamankan di Polsek Pangandaran dibawa ke Polres Ciamis," ujar Ipda M Rofik.

Menurut Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Shohet, tersangka akan mereka jerat dengan pasal  338 dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Jabar/sta)

Baca juga:

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas