Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lima Situs di Melawi Diajukan Jadi Cagar Budaya

Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat berencana mengajukan peraturan bupati untuk

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Anwar Sadat Guna

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat berencana mengajukan peraturan bupati untuk melindungi peninggalan sejarah yang ada di daerah tersebut.

Hal ini juga sebagai upaya untuk mengangkat potensi wisata bersejarah yang ada di Melawi. Kasi Kebudayaan Kesenian Sejarah dan Museum,Paulus Dai Hajon, mengatakan, ada lima peninggalan sejarah yang akan diajukan menjadi cagar budaya yang terdapat di Kabupaten Melawi.

Di antaranya, Kantor Kontolir, yang saat ini dijadikan Kantor Disparpora, Tugu Ris, depan Kantor Disparpora, tangsi tentara atau benteng pertahanan, Kelenteng di Pasar Nanga Pinoh, dan Pasar Nanga Pinoh BPD lama yang dibangun Tahun 1932.

"Kita sudah ajukan ke Kementrian Pariwisata untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Sementara ini perbupnya sedang kita susun, Dengan demikian lima peninggalan sejarah tersebut bisa segera dijadikan sebagai cagar budaya," katanya saat ditemui Tribunpontianak.co.id, Senin (11/2/2013).

Menurut Paulus, Kementerian Pariwisata sudah memberikan dukungan dengan pengajuan lima peninggalan bersejarah tersebut menjadi cagar budaya.

Untuk saat ini kementerian masih menunggu disahkannya perbup, sehingga ke depannya bisa ditindaklanjuti.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas