Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tujuh Karyawan di Bintan Dipecat Gara-gara Komentar di Facebook

Gara-gara komentar di Facebook 7 orang karyawan dilaporkan oleh manajemen Bintan Lagoon Resort

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribun Batam, M Ikhsan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM-  Gara-gara komentar di Facebook 7 orang karyawan dilaporkan oleh manajemen Bintan Lagoon Resort (BLR) ke Polres Bintan. Perusahaan menilai, komentar komentar itu telah mencemarkan nama baik perusahaan sehingga mengambil langkah PHK.

Komentar para karyawan itu berada di akun Facebook SPSI Bintan Lagoon. Manajemen BLR berasumsi, aktifitas postingan sebuah gambar pita merah putih dengan berbagai komentar di facebook itu sudah mencemarkan nama baik.  Gara-gara postingan facebook dan komentar itu, tujuh karyawan BLR yang dilaporkan ke Polisi ini dan dikenakan PHK.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald Simanjuntak, mengakui saat ini tengah mendalami kasus tersebut. "Belum ada putusan bersalah atau tidak, kami masih mendalami kasus itu," ujar Reonald, Minggu (10/1/2013).

Manajemen BLR melaporkan 7 karyawannya bermula saat menemukan postingan tanggal 18 Januari 2013 lalu yang dinilai kontroversial di akun tersebut. Dalam akun itu, SPSI dan karyawan dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Perusahaan menilai komentar yang ada terkesan menghasut, intimidasi dan pencemaran nama baik. Manajemen pun sempat memanggil beberapa orang karyawan dan Pimpinan Unit Kerja SPSI sesuai dengan nama akun mereka yang ikut komentar.

Awalnya manajemen menyarankan agar menghapus dan mencari penulis akun facebook. Namun saran itu diabaikan, karyawan akhirnya diberikan sanksi skorsing. Tapi belakangan komentar justru bertambah banyak.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak pelak, Human Resources Departement (HRD) Manager BLR, R Bambang Sutikno melaporkan hal itu ke Polres Bintan atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar Undang Undang IT.  Manajemen juga mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 7 karyawan dengan alasan sudah melakukan pelanggaran berat.  (*)

Baca juga:

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas