IA Sampaikan 7 Tuntutan ke MK
Tujuh tuntutan dalam materi gugatan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh tuntutan dalam materi gugatan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada Sulsel 22 Januari lalu yang dimenangkan pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang.
Dengan beberapa materi gugatan pemohon yang ikut menggugat pihak pemenangan, IA melalui pengacaranya Adiwarman meminta agar mengabulkan permohonan pihak penggugat, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Pilgub yang dimenangkan pasangan Sayang jilid 2.
Selain itu, point dan tuntutan lainnya adalah mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2. Meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Gowa, Wajo, Bulukumba, Tator, Torut, Lutim, Lutra, Sidrap, Soppeng, Pangkep, Jeneponto, Makassar dan daerah Enrekang.
Perintahkan KPU, Bawaslu dan Panwaslu di kabupaten/kota awasi ketat. Dan Meminta KPU laporkan selambat-lambatnya 60 hari setelah pemungutan dan segera menerbitkan surat.
Usai mendengar materi gugatan pemohon, sidang pun terpaksa ditutup dan kemudian dilanjutkan, Kamis (14/2/2013) sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan agenda sidang mendengarkan mendengarkan jawaban pihak tergugat dalam hal ini pihak KPU Sulsel.
Selain untuk mendengarkan keterangan jawaban pihak KPU, pihak tergugat juga diminta untuk menyerahkan bukti administrasi terkait materi gugatan dari pemohon.
"Besok kita akan memberikan jawaban atas permohonan pihak tergugat," kata Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas, usai ditemui setelah proses sidang. (Rud)