68,88 Gram Ganja Disimpan di Dasar Sampan
menemukan dan menyita barang yang diduga ganja sebanyak 68,88 gram dalam penggerebekan di Pantai Kampung Tengah-Labuan Bajo
Editor: Budi Prasetyo
* Laporan Wartawan Pos Kupang, Servan Mammilianus
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO--Lima orang anggota tim gabungan dari buser dan narkoba Polres Manggarai Barat (Mabar) menemukan dan menyita barang yang diduga ganja sebanyak 68,88 gram dalam penggerebekan di Pantai Kampung Tengah-Labuan Bajo, Kamis (14/2/2013) sekitar pukul 02.00 Wita. Barang tersebut saat ditemukan berada di dasar sampan.
Dalam penggerebekan itu, tim gabungan juga menangkap dua orang warga asal NTB, yakni Syamsul (20) dan Fadliansyah (20). Keduanya berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Kampung Air, Labuan Bajo. Sementara tiga orang lainnya berhasil kabur.
Salah satu di antara yang kabur bernama Ryan yang diduga kuat sebagai pemilik barang tersebut. Saat polisi melakukan penggerebekan, kelima orang itu sedang mengonsumsi minuman keras (Miras).
Kapolres Mabar, AKBP Enday Sudrajat, S.H melalui Kasat Narkoba, Ipda Djainuddin, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi, Kamis (14/2/2013).
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk menunggu hasil tes laboratorium. Sekarang sedang dilidik sampai menemukan tersangkanya. Kalau tersangkanya ada, baru lakukan penyelidikan. Ini sudah lama menjadi target dari buser," kata Djainuddin.
Barang yang diduga sebagai ganja itu saat ditemukan berada di dasar sampan yang posisinya diletakkan terbalik di daratan tepat di pinggir pantai. Barang tersebut berada dalam tas berwarna hitam.
Kemarin, barang tersebut dikirim ke Balai POM Kupang untuk diteliti lebih lanjut guna mendapatkan kepastian. Sampel urine, darah dan rambut dari Syamsul dan Fadliansyah juga diambil dan dikirim ke Mapolda NTT untuk diuji di laboratorium. Barang yang disimpan dalam tas itu terdiri dari dua bungkusan besar dan sisanya dalam bungkusan kecil.
Bungkusan besar pertama seberat 23,75 gram dan bungkusan besar kedua berukuran 26,15 gram. Sedangkan bungkusan kecil ada yang beratnya 4,09 gram, 3,85 gram, 3,72 gram, 3,53 gram dan 3,79 gram.
Syamsul dan Fadliansyah mengatakan, barang yang diduga ganja itu bukan milik mereka. Fadliansyah mengaku sekitar lima bulan lalu ia pernah mengonsumsi ganja yang diberikan oleh salah satu temannya. "Bukan kami punya. Saya juga baru lihat barang seperti ini," kata Fadliansyah.
Pengakuan sama disampaikan Syamsul. "Saya tidak tahu kalau itu barang ada di dekat kami. Sekitar lima bulan lalu memang saya pernah pakai barang seperti itu karena teman yang kasih," kata Syamsul. Keduanya juga menduga barang tersebut milik Ryan. Buktinya Ryan langsung melarikan diri saat hendak ditangkap polisi. *
Baca Juga :
- Irjen Djoko Susilo Cuci Uang di Yogyakarta 7 menit lalu
- Mau Lihat JK "Geledah" Ruang Kerja Ilham 15 menit lalu
- Zuhdi Yahya Kandidat Ketua KONI Kaltim 1 jam lalu