Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Buruh Tani Perkosa ABG di Kebun Kopi

Nafsu bejat Saroni (26) yang menggagahi anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun, akhirnya terungkap aparat Polres Lampung Tengah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Indra Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Nafsu bejat Saroni (26), warga Kampung Tanjungrejo, Kecamatan Pubian yang menggagahi anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun, akhirnya terungkap aparat Polres Lampung Tengah.

Pria yang bekerja sebagai buruh tani, digelandang petugas setelah diduga meruda paksa Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagai Lingga, Minggu (18/2/2013).

Kejadian berawal saat Saroni mengajak korban ‘hang out’ ke area perkebunan kopi. Mawar yang masih polos, akhirnya mau diajak pelaku.

Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Setibanya di sana, Saroni merayu korbannya agar mau melakukan hubungan badan.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka bahkan mengimingi akan menikahi sang ABG tanggung. Ternyata, rayuan gombal ala Saroni ditolak Mawar, yang tidak menginginkan ‘mahkota’-nya direnggut pelaku.

Karena menolak, tersangka nekat memaksa melampiaskan nafsunya kepada siswi kelas dua SMA.

Rekomendasi Untuk Anda

“Karena enggak berdaya dan tidak bisa melawan, korban akhirnya disetubuhi pelaku,” ujar AKP Indriyanto, Kasubag Humas Polres Lampung Tengah, Senin (18/2/2013).

Setelah puas melampiaskan aksinya, Saroni mengajak Mawar pulang. Namun, setelah sampai di rumah, orangtua korban melihat gelagat tidak baik pada diri pelajar tersebut.

“Korban diinterogasi keluarganya, akhirnya menceritakan ihwal kejadian yang baru menimpanya,” beber Indriyanto.

Tidak terima dengan perbuatan Saroni, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Setelah mendapatkan laporan, di bawah pimpinan Kapolsek Selagai Lingga Iptu Syahrial, aparat langsung menjemput pelaku di rumahnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasubag Humas.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu celana dalam warna putih dengan bercak darah milik korban, satu celana pendek warna putih, satu baju kemeja warna putih dengan motif bintik-bintik, dan satu bra berwarna krem.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Selagai Lingga, untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Saroni dibidik dengan pasal 81 UU 23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas