Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Pengembalian TKI
Kejatisu) diam-diam telah mengusut perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diam-diam telah mengusut perkara dugaan korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut, masa bakti 2004-2009. Dalam perkara ini, penyidik pun telah menetapkan tersangka yaitu mantan Sekwan DPRD Sumut, Ridwan Bustam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Marcos Simaremare, juga tak menapik informasi tersebut. Melalui selulernya, ia menyebutkan, penetapan tersangka kepada Ridwan, ditengarai pihaknya telah menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penggunaan dana pengembalian TKI pimpinan dan anggota DPRD Sumut masa bakti 2004-2009.
"Sudah. Berkaitan dengan pada saat itu anggota DPRD Priode 2004-2009, mendapat dana tunjangan komunikasi intensif sekitar Rp 7,4 milyar. Ternyata ada perubahan regulasi peraturan dalam negeri dan mereka disuruh mengembalikan dana tersebut. Namun yang disetor hanya Rp 3,4 milyar, sedangkan Rp 4 milyar belum disetor hingga sekarangan" urai Marcos, Senin (18/2/2013).
Diketahui pula, penanganan perkara ini terbilang cukup cepat. Setelah menemukan adanya penyimpangan, penyidik lantas meningkatkan perkaranya ke tingkat penyidikan. Dari penuturan Marcos, penyidikan perkara dimulai sejak tanggal 31 Januari 2013.
"Penyidikan 31 Januari 2013. Kita lihat perkembangan, kalau melibatkan pihak lain akan kita kejar. Penyidik belum memeriksa dia (Ridwan) sebagai tersangka. Saat ini masih sebatas saksi-saksi dari bendahara-bendahara sekwan ketika itu. Perkara ini juga sudah lama. Awalnya Laporan dari masyarakat. Setelah ada informasi lalu kita telusuri. Dana TKI itu awalnya diberikan ke anggota dan pimpinan DPRD Sumut. Ternyata selanjutnya ada regulasi dan peraturan bahwa tunjangan itu harus dikembalikan," ujarnya.
Perkara ini bermula pada masa bakti 2004-2009 seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI sebesar Rp7,4 miliar. Namun tahun 2007 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa dana tersebut harus di kembalikan. "Setelah ditetapkan Permendagri, mereka harus mengembalikan dana yang telah diterima secara cicil. Pengembalian dana itu dimulai 2007-2010. Jadi disetorkanlah sekitar Rp3,4 miliar. Tapi ada sisa sekitar Rp4 miliar yang belum disetorkan ke kas daerah. Nah, dana inilah yang diduga, dipergunakan tersangka tidak sesuai peruntukannya," ungkap Marcos.
Dari penuturannya diketahui pula, tiga pejabat di DPRD Sumut telah diperiksa yaitu Kabag Keuangan Sekwan Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran Sekwan, Muhammad Ali Nafia dan Sekwan DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan.(Irf)
Baca Juga :
- Terdakwa Pembunuh Wartawan Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara 5 menit lalu
- Wagub Bawa Bantuan Untuk Pengungsi 8 menit lalu
- Bambang DH Bela Peni Suparto 18 menit lalu