Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pembunuh Wartawan SKH Metro Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara

JFK alias Jimmy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aryono Linggotu, wartawan SKH Metro, divonis hukuman 12 tahun

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Manado, Robin Tanauma

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - JFK alias Jimmy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban Aryono Linggotu, wartawan SKH Metro, divonis hukuman 12 tahun dan 6 bulan penjara, di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (18/2/2013) siang.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alexander Sulung SH, dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Penasihat hukum terdakwa dan JPU menanggapi masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim, apakah menerima putusan atau akan banding.

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas