Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bandar Judi Lintas Negara Dibekuk di Surabaya

"Sekali transaksi tersangka bisa meraup keuntungan senilai Rp 1 miliar," kata Ferry kepada SURYA Online (tribunnews group), Rabu (20/2/2013).

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan dari Haorrahman  wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Bandar judi lintas negara, Morten (27), diamankan oleh Unit Jatanum Polrestabes Surabaya.

Sepak terjang Morten di perjudian sudah sangat mendunia. Bahkan warga Jakarta ini pernah mendekam di penjara Thailand, juga karena perjudian.

Kini, baru tiga bulan keluar penjara, Morten ditangkap Unit Jatanum Polrestabes Surabaya.

Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu MS Ferry, menyebutkan, omset Morten bisa mencapai Rp 1 miliar.

"Sekali transaksi tersangka bisa meraup keuntungan senilai Rp 1 miliar," kata Ferry kepada SURYA Online (tribunnews group), Rabu (20/2/2013).

Selain Morten, polisi juga mengamankan emat tersangka lain yang merupakan anak buah Morten, Helmud (32), asal Jember; David (26), warga Surabaya; Shendika (23), warga Sutorejo Utara dan Ricky (27), warga Babatan Pantai Utara.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasar pemeriksaan, tersangka Helmud dan David bermain judi bola secara online melalui ibc.bet.com.

Keduanya merupakan pengecer yang menerima titipan dari para pemasang dengan omset Rp 6 juta sekali putaran.

Uang tersebut lalu disetorkan pada Shendika dan Ricky.

Di tangan Shendika dan Ricky, omset dari pengecer lain mencapai Rp 20 juta, lalu uang tersebut disetorkan ke Morten.

Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan UU. RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas