Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Sejoli Residivis Curas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Dua sejoli residivis pencurian dengan kekerasan (curas) Juanda Satria (22) dan Rudi (22) dihukum

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Hanafi Sampurna.

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua sejoli residivis pencurian dengan kekerasan (curas) Juanda Satria (22) dan Rudi (22) dihukum 3,5 tahun penjara.

Ketua majelis hakim FX Supriyadi pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/5/2013) menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penjambretan tas yang berisi uang Rp 5 juta dan satu telepon seluler merk BlackBerry milik Hamidah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Juanda Satria dan Rudi selama tiga tahun dan enam bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar FX Supriyadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa meresahkan masyarakat dan keduanya sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas