Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dua Kurir Sabu Jaringan Internasional Dituntut 12 Tahun Penjara

Siswi Apriyani alias Siwi dan rekannya Gunawan, yang merupakan kurir sabu-sabu dan ditangkap

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Siswi Apriyani alias Siwi dan rekannya Gunawan, yang merupakan kurir sabu-sabu dan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), akhirnya dituntut masing-masing 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi, pada persidangan yang digelar di ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/2/2013).

"Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 KUHPidana," ucap jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik.

Selain diganjar hukuman kurungan badan, masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider satu bulan kurungan. "Sudah kalian dengar tuntutannya kan?. Kalian bisa mengajukan pembelaan pada pekan depan," kata hakim.

Sementara itu, usai mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa tampak pasrah. Bahkan terdakwa Siwi terlihat menangis lantaran tuntutannya dianggap tinggi.

Sambil terisak menitikkan air mata, Siwi dan Gunawan kemudian digiring kembali menuju sel sementara PN Medan. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, disebutkan bahwa terbongkarnya jaringan sabu-sabu internasional ini bermula dari penangkapan terdakwa Siwi di Hotel Dili, Timor Leste pada pertengahan Agustus 2012 lalu.

Kala itu terdakwa Siswi ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan bandar besar, NK (terpidana) warga Nigeria. Dalam tangkapan itu disebutkan salah satu kota tujuan pengantaran narkotika ke Kota Medan.

Rekomendasi Untuk Anda

Barang bukti sabu seberat 2,6 kg itu kemudian dibungkus dalam plastik besar warna putih dan dimasukkan dalam koper warna hijau.

Pihak BNN membawa Siswi ke Medan guna menangkap Gunawan yang sudah menunggu barang tersebut. Setibanya di Medan, tepatnya di Hotel Polonia, petugas BNN langsung menangkap Gunawan saat tengah berada di kamar 206 lantai II hotel tersebut.

BACA JUGA:

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas