Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mendagri: Dalam Seminggu Urusan Aceng Fikri Selesai

mendagri Gamawan yakin tidak bakal ada terjadi penolakan atas keputusan ini dari pihak Aceng. Termasuk demo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, pada Rabu (20/2/2013).

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan demikian, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (20/2/2013). "Saya akan segera kirim berkas ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," ungkap dia.

Kapan efektif Bupati Aceng tidak lagi menjabat?  "Kapan diberhentikan oleh Gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jawabnya.

Lebih lanjut Gamawan yakin, tidak bakal ada terjadi penolakan atas keputusan ini dari pihak Aceng. Termasuk demo. "Saya harapkan tidak usah lah. Saya harapkan tidak terjadi," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas